Apindo Kota Bandung Terpukul PPKM Darurat, Mal Lakukan PHK Besar-besaran

BANDUNG, Kliknusae.com  –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung, Jawa Barat meminta pemerintah bisa memberikan pelonggaran pada masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wakil Ketua Apindo Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari mengatakan hal itu setelah para pengusaha  yang tergabung dalam Apindo banyak menyampaikan keluhan terkait dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan PPKM Darurat.

“Jika pemerintah akhirnya harus memutuskan perpanjangan PPKM Darurat, maka berharap ada pelonggaran. Sebab, sudah hampir dua tahun ini, kami benar-benar terpuruk,” kata Ahmad Kosim kepada Kliknusae.com, Senin malam 19 Juli 2021.

Kendati pemerintah memberikan izin untuk tetap beroperasi dengan Batasan kapasitas, regulasi ini tidak cukup membantu.

BACA JUGA:Apindo Menilai Ada Yang Salah Dalam Program Vaksinasi

“Pada saat PPKM Darurat, kami sama sekali tidak bisa bergerak. Diperbolehkan buka, tetapi jalan-jalan ditutup sehingga masyarakat yang ingin berkunjung ke mall, hotel dan lainnya tidak bisa. Ini sama saja, dengan mengurung bisnis kami,” paparnya.

Wakil Ketua Apindo Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari. Foto: Ist

Ahmad mencontohkan, industri yang sudah hampir 2 tahun tidak menjalankan produksinya dan saat ini hanya mengandalkan penjualan dari online.

“Sangat kasihan terhadap karyawan yang tidak lagi bisa bekerja. Mudah-mudahan segera ada solusi dari pemerintah untuk membantu industry-industri yang terancam gulung tikar ini,” harapnya.

Penyekatan Membuat Perusahaan Esensial Tetap Tak Bergerak

Tidak hanya itu, beberapa mal sekarang sudah banyak yang melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaan.

Penerapan aturan 50 persen operasional di perusahaan esensial, kata Ahmad, juga tidak membantu karena  karyawan yang hendak bekerja terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut.

Akibatnya, terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor.

"Kami mengalami situasi ini, disebagian besar anggota kami di Kota Bandung susah untuk bergerak. Tidak ada aturan yang spesifik. Kita diperbolehkan buka, tapi masuk kerja tidak bisa, jadi syarat supaya bisa melewati penyepatan, seperti apa,” tanya Ahmad.

BACA JUGA: PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Tanggapan APPBI

Kondisi Pelaku Usaha Saat ini Benar-benar Darurat

Tidak hanya itu saja, menurut Ahmad Kosim pengusaha mengalami impact lain dari PPKM ini terkait kesulitan pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan-jalan disekat.

“Sehingga barang susah sampai on time, selain mereka harus memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik,” paparnya.

Padahal selama ini, jelas Ahmad, pihaknya sudah menerapkan protocol kesehatan (Prokes) yang ketat. Termasuk melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen.

“Kami melakukan hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki IOMKI dan masuk kategori perusahaan esensial,” tandasnya.

BACA JUGA: APPBI Minta Kepastian Kapan Mal Boleh Buka Kembali

Apindo menilai masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon kiranya dalam pelaksanaan di lapangan bisa satu suara,” katanya.

Dengan semua kesulitan pengusaha ini Apindo sekali lagi mengharapkan ada pelonggaran, termasuk juga keringanan beban bagi  perusahaan industri esensial yang masih harus berproduksi.

“Agar tidak semakin terpuruk, kami mohon ada keringanan seperti biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM Darurat,” pintanya.

Berikut 60 Perusahaan Anggota APINDO Kota Bandung

1.Perusahaan Jasa Asunransi

2.Jasa Turbin Repair

3.BUMN

4.Dealer Motor

5.Industru Farmasi

6.Industri Sepatu

7.Industri Logal/Listrik

8.Industri Tas/Dompet

9.Komestik

10.Jasa Konsultan

11.Jasa Konstruksi

12.Distributor Elpiji & Minyak Pelumas

13.Makanan/minuman

14.Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit)

15.Penerbitan & Percetakan

16.Perbankan

17.Perdagangan Umum

18.Perhotelan

19.Mall/Apartemen

20.Tekstil/Garmen

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya