Wuiih, Liburan Ke Bali Bakal Ribet Banget Guys, Ini Persyaratannya

BALI, KLIKNUSAE.com – Liburan ke Pulau Dewata Bali tak semudah dulu lagi. Banyak persyaratan yang harus dilewati.

Ya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Pulau Dewata itu.

"Jadi kita memperketat pintu masuk Bali (atau) persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR. Tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali, Senin  28 Juni 2021.

Wisatawan yang masuk Bali, baik melalui perjalanan udara, darat maupun laut diwajibkan membawa wajib membawa hasil PCR, dan harus Rapid Test Antigen

Namun, Koster berharap para pengunjung juga dapat membawa hasil PCR pada jalur ini karena hasil yang lebih baik.

Koster menuturkan, kebijakan itu dikeluarkan karena melihat kasus COVID-19 yang meningkat cukup besar di luar Bali.

Di Jakarta, kata Koster, kemarin angkanya mencapai 9.900 sehari dan total nasional mencapai 21 ribu kasus.

"Maka hari ini saya mengeluarkan surat edaran (syarat masuk Bali) yang baru sesuai dengan arahan Bapak Menko Maritim, Bapak Menkes dan juga Bapak Menhub agar Bali yang sudah baik ini jangan dirusak kembali," tuturnya.

Surat Bebas COVID Harus Pakai QR Code

Surat keterangan bebas COVID-19 yang dipakai oleh PPDN pun harus memakai QR code. Hal itu guna memastikan surat keterangan hasil swab PCR ataupun rapid test antigen tidak dipalsukan.

"Sebab banyak surat keterangan palsu berbayar. Jadi keluar bawa surat tahu-tahu sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau pun rapid test antigen," katanya.

Koster mengatakan, perkembangan aktivitas masyarakat, khususnya kedatangan wisatawan domestik ke Bali cukup baik, meskipun kasus COVID-19 meningkat di beberapa minggu terakhir. PPDN yang melalui transportasi udara berada di kisaran 8.000-9.000 ribu orang per hari.

Sementara PPDN yang lewat darat/laut melalui Pelabuhan Gilimanuk itu sekitar 10.500 orang per hari.

"Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini sehingga memang sedikit ada peningkatan kasus. Tetapi itu tidak boleh juga karena itu membelenggu aktivitas perekonomian masyarakat. Aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan bisa berjalan dengan baik dan normal tetapi harus tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," harapnya.

Sementara itu, mengenai pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara, Koster mengaku bakal segera rapat dengan para menteri terkait.

Dia menegaskan bahwa pembukaan Bali untuk wisman bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Saya perlu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan pemerintah daerah tapi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jadi jangan disampaikan Gubernur Bali nutup Bali. Tidak! Sama sekali tidak," jelas Koster.

Koster menegaskan bahwa pembukaan pariwisata untuk wisman ini memang tidak mudah. Pasalnya, harus ada juga negara lain yang siap membuka diri dan memberikan warganya untuk bepergian ke negara lain.

"Jadi enggak mungkin kita buka sendiri terus negara lain tutup. Nanti kita buka, jadi harus sama-sama buka (sesuai) prinsip resiprokal policy. Saya terus meyakinkan pemerintah pusat (bahwa) kita bisa, kita akan mampu mengelola pengendalian COVID-19 di Provinsi Bali, baik di destinasi wisata maupun yang lainnya," kata dia.

"Di luar kan begitu, Pak Gubernur kok nutup Bali terus dari wisatawan mancanegara. Sama sekali tidak. Ini selalu kita komunikasikan dengan pemerintah pusat karena pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan ini,” sambungnya.

Menurut Koster,  ada Menteri luar negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan dan Menteri Pariwisata yang berwenang secara bersama-sama memutuskan.

“Dan terakhir itu akan dibahas yang secara final melalui rapat terbata yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," pungkas Koster. ***

Sumber: detikcom

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya