Pemerintah Siapkan Bantuan 60 M Untuk Usaha Berbadan Hukum

Kliknusae.com - Pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi dan Ekonomi Kreatif berikan Bantuan Intensif Pemerintah sebesar Rp60 miliar kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan bahwa bantuan ini diadakan guna membantu perkembangan ekonomi di sektor pariwisata dan ekraf.

"Bantuan insentif pemerintah di tengah-tengah pandemi dan kesulitan ekonomi akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan khususnya pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga, dilansir Kliknusae dari kumparan, Jumat, 04 Juni 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Bantuan tahun ini dibagi ke dalam dua kategori yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU). Untuk kategori reguler, bantuan akan diberikan kepada usaha yang telah berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB). Maksimal bantuannya sebesar Rp200 juta untuk setiap usaha.

Untuk JPU, bantuan akan diberikan kepada usaha yang belum berbadan hukum namun telah memiliki NIB. Besar anggarannya yakni Rp20 juta untuk setiap usaha.

Bantuan Intensif Pemerintah diberikan kepada usaha yang bergerak di sektor kuliner, fesyen dan kriya.

Untuk seleksinya, pelaku usaha harus mendaftar sesuai dengan kondisi kategori usaha. Pendaftarannya dibuka mulai hari Jumat, 4 Juni hingga 4 Juli 2021 mendatang. Setelahnya akan diseleksi oleh sejumlah kurator. Informasinya bisa dilihat di lama kemenparekraf.go.id.

Sandiaga berharap pelaku usaha dapat lebih bersemangat seiring dengan anggaran dana yang menyasar usaha menengah tersebut.

"Saya ajak kita menyikapi bahwa pandemi ini bisa jadi momentum transformasi. Apalagi ada pemerintah yang sekarang mendampingi dengan bantuan insentif. Siap semua? Semangat ya semuanya," pungkas Sandiaga. (*/JAV)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya