Perpres Minuman Beralkohol di Bali Justru Bisa Mengontrol Penjualan

BALI, Kliknusae.com - Sekretaris Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Wilayah Bali I Ketut Swabawa menyatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha industri minuman mengandung alkohol akan membantu pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Menurut Swabawa, justru kehadiran Perpres ini akan melengkapi  Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Artinya, penjualan minuman beralkohol ke depan akan bisa lebih dikontrol karena adanya aturan yang lebih jelas. Mulai dari proses pembuatan, distribusi minumannya hingga bahan-bahan apa saja yang digunakan," kata Swabawa kepada Kliknusae.com, Selasa (02/03/2021).

Di Bali sendiri sejak lama masyarakat sudah memanfaatkan Arak sebagai minuman kesehatan. Pengelolaan Arak  diambil dari bahan nira pohon lontar, bisa juga pohon kelapa dan pohon aren.

"Untuk menjadi sebuah minuman, Arak telah melalui proses permentasi dan distilasi. Dari sinilah kemudian menghasilkan alkohol. Nah, dari alkohol tersebut dapat meningkatkan kebugaran jika dikonsumsi dengan benar," kata Swabawa.

Selama ini, lanjut Swabawa, masyarakat yang belum memahami tentang Arak hanya berasumsi sebagai minuman keras yang memabukan saja.

Padahal sesungguhnya Arak sejak zaman kerajaan dahulu sudah menjadi bagian dari minuman yang memiliki kearifan lokal.

Di konsumsi sebagai minuman kebugaran dengan proses pengelolaan yang sudah melewati tahapan yang sehat.

Diakui, jika ada yang masih mengkonsumi Arak hingga mabuk karena mereka mendapatkannya secara liar. Oleh sebab itu, dengan lahirnya Perpres dan Pergub Minuman Beralkohol akan semakin mempermudah untuk melakukan pengawasan.

"Paling tidak, jika selama ini ada yang menjual Arak secara liar dan sembunyi-sembunyi bisa diatur sesuai kebutuhah. Misalnya, minuman beralkohol hanya boleh dijual di lokasi-lokasi tertentu saja," tandasnya.

Begitu pun proses pembuatannya mesti melalui aturan yang ada, seperti produsen minuman Arak harus memiliki tenaga ahli di bidangnya. Tempatnya harus bersih. Ada syarat BPOM dan Bea Cukai.

"Dan yang terpenting saat ini adalah negara sedang membutuhkan uang. Dengan mengontrol pendistribusian minuman beralakohol maka kecil kemungkinan terjadi kebocoran pajak di sektor ini," ujarnya.

Hal lainnya, di tengah pandemi seperti sekarang percepatan pemulihan mendesak untuk dilakukan. Sedangkan untuk pembuatan Arak Bali, selama ini sangat menggantungkan dari sektor pertanian sebagai penghasil bahan baku minuman beralkohol seperti Arak.

"Manfaatnya sangat luas, karena untuk bisa menghasilkan minuman Arak, misalnya, berangkatnya memang benar-benar dari  grassroots, petani itu sendiri," tandasnya. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya