Karena Miras Instagram Jokowi Dibanjiri Viewers, Apa Saja Komentar Netizen?

Kliknusae.com - Kontroversi izin penjualan minuman keras memang sempat memicu berdebatan di tengah masyarakat.

Tak terkecuali akun instagram Presiden Joko Widodo ikut dibanjiri viewers. Satu hari setelah Presiden secara resmi mencabut lampiran dalam aku instagramnya @jokowi warganet atau pengunjung langsung memberikan beragam komentar.

Alhamdulillah...Terimakasih Pak Jokowi telah mendengarkan saran dan masukan dari Para Ulama, Ormas Keagamaan dan jg Pemerintah Daerah untuk mencabut perpres terkait pembukaan investasi miras tulis akun @hamdanyazuli_

Makan pare di bawah kota ngawi..selamat sore pak jokowi.... sambung akun @aiizah

Sebenarnya kalau tidak mau minum yaa tidak usah beli..mendirikan pabrik dan hasilnya kan bisa juga di eksport. Hilang sudah lapangan kerja dan pajak..tulis @michael_asmara dengan diakhir emoji sedih.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 300 ribu lebih yang menyukai postingannya dan 7.000 lebih yang replies atau komentar yang masuk.

Jika dirata-rata dalam 2 hari ini jumlah viewers yang masuk dalam 1 harinya mencapai 150 ribu yang menyukai dan 3.500 yang komentar.

Jika diamati jumlah viewers disetiap postingan sebelumnya jumlahnya dibawah jumlah viewers postingan pencabutan Perpres Miras.

Dari jumlah komentar yang masuk, rata-rata isi komentarnya menyambut baik dan mengapresiasi atas pencabutan Perpres Miras dan sisanya isinya mendoakan Joko Widodo serta masukan-masukan untuk dirinya.

Dengan posisi duduk sambil memandang ke depan Jokowi, Selasa (02/03/2021) menyampaikan pengumuman soal pencabutan izin miras.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya