Ridwan Kamil : "Perayaan Tahun Baru Pribadi di Bandung Boleh, Silahkan..."
BANDUNG, Kliknusae.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melarang masyarakat dari luar untuk melakukan liburan di Kota Bandung dan sekitarnya.
Hanya saja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan himbauan untuk memperhatikan beberapa hal mengingat kondisi beberapa kabupaten dan kota di Bandung Raya masih masuk Zona Merah.
Salah satu yang ditegaskan Kang Emil-sapaan Gubernur Ridwan Kamil adalah tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.
"Jabar tidak mengizinkan perayaan tahun baru. Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan COVID-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (14/12/2020) lalu.
Kang Emil mengatakan selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat COVID-19 antigen.
"Ada wacana persiapan, pengunjung yang datang ke zona pariwisata Kota Bandung, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Pangandaran pada libur panjang wajib menyertakan bukti rapid antigen. Kalau ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya. Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test anti gen," kata dia.
Menurutnya, momentum libur panjang mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan COVID-19.
"Belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari COVID-19," katanya.
Jadi tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody, kata Gubernur, tadi sudah disarankan akan menghentikan sama sekali perayaan
Ia menambahkan Pemprov Jabar juga akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun dalam ruangan atau terbuka lainnya.
"Jadi pada intinya dalam COVID-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser sekarang dilarang," katanya.
"Kalau perayaan di dalam ruangan mengundang kerumunan, keramaian, saya kira itu juga akan kita larang. Kalau perayaan pribadi, itu masing-masing, tidak bisa dihindari, silakan saja," kata dia. (*/adh)
Sumber: Antaranews.com