Sari Ater Gelar Sosialisasi Panduan Pelaksanaan CHSE

SUBANG, Kliknusae.com - Kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability-CHSE) menjadi elemen penting dalam pengelolaan hospitality.

Oleh sebab itu, Sari Ater Hotel & Resort di Kabupaten Subang, Jawa Barat terus berkomitmen untuk mensosialisasikan program tersebut di tengah pandemi corona yang masih terjadi saat ini.

Sosialiasasi CHSE tersebut digelar atas kerjasama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat dan AMA Institute, Selasa (13/10/2020). Dikuti 30 peserta dari berbagai divisi manajemen Sari Ater.

Tampil sebagai salah pemberi materi dalam sosialiasi CHSE tersebut Analis Pariwisata Disparbud  Jabar Bendoro Raden Mas Puspo Wiryo Buwono dan Heni Hendrayani, Kepala Seksi Usaha Pariwisata Bidang Industri Pariwisata Disparbud Jabar, mewakili Kepala Disparbud Jabar.

General Manager Sari Ater Hotel & Resort Ari Hermowo mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu mensosialisasikan pelaksanaan panduan penerapan protokol kesehatan CHSE.

Dari sosialiasi ini, hotel dan restoran dapat menerapkan protokol kesehatan yang telah disepakati dan telah tertuang di dalam handbook yang disusun Kemenparekraf/Baparekraf.

"Karena hotel memiliki barometer kebersihan, maka penerapan CHSE ini menjadi penting. Protokol kesehatan juga berkaitan erat dengan kebersihan," jelas Ari.

Menurut Ari, pihaknya sangat menyadari sebagai industri pariwisata tentu kesiapan untuk  memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan menjadi keharusan.

"Oleh karena itu, sosialiasisasi pelaksanaan panduan CHSE ini makin membantu dalam mempersiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkunga, khususnya hotel dan restoran," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, panduan umum CHSE ini meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.

Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik.

Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.

Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata. (adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya