Jokowi: Tak Mungkin Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan

JAKARTA, Kliknusae.com - Gemuruh suara buruh hampir di seluruh pelosok Indonesia tidak membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergeming. Ia berkeyakinan tinggi bahwa Omnibus Law Cipta Kerja menjadi kebutuhan yang tidak mungkin dibatalkan.

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Presiden dalam keterangan resminya  di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Presiden Jokowi akhirnya buka suara setelah memilih diam beberapa hari terakhir, terkait maraknya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Jokowi beralasan Indonesia membutuhkan Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karena itu, meskipun banyak terjadi aksi unjuk rasa, pemerintah tidak akan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU tersebut telah disahkan setelah pembahasan antara DPR bersama dengan pemerintah, Senin (5/10/2020). Jokowi menyebut Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi banyak UU tersebut akan membuka lapangan kerja.

Mantan Wali Kota Solo ini  melanjutkan, perlunya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengingat jumlah angkatan kerja Indonesia yang besar. Tiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja.

Penambahan tersebut juga dilatarbelakangi pendidikan yang tak bersaing. Jokowi bilang sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Berdasarkan data pemerintah terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," terang Jokowi.

Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga dijanjikan akan mempermudah pendirian usaha mikro dan kecil.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ungkap Jokowi.

Sebelumnya Omnibus Law Cipta Kerja  tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Antara lain serikat buruh yang menilai UU tersebut merevisi UU Ketenagakerjaan dan mengurangi hak pekerja. Penolakan juga muncul dari Serikat Petani Indonesia (SPI).

SPI menilai aturan dalam UU tersebut mengancam petani kecil dengan menghilangkan perlindungan dari impor pangan. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya