Ferdiansyah: Penerapan CHSE di Garut Harus Berbasis Budaya

GARUT, Kliknusae.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah mengingatkan bahwa sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability) sektor pariwisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus berbasis budaya.

"Sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan,"katanya saat berbicara pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Kemitraan Strategi Promosi Pariwisata di Era Adaptasi Kebiasaan Baru di Garut, belum lama ini.

Dan, salah satu komitmen yang disepakati bersama dalam membangun kepariwisataan Garut adalah berbasis budaya.

Untuk itu, Ferdiansyah mengajak semua pihak untuk menjaga ekosistem kepariwisataan yang ada di Garut.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional I, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu mengatakan, Bimtek kali ini juga mengajarkan penerapan pariwisata berbasis Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE).

Ia melanjutkan, melalui Bimtek ini destinasi wisata di Garut akan dijadikan garda terdepan dalam menerapkan pedoman CHSE.

Program CHSE menurutnya merupakan salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Saat pandemi seperti ini, CHSE menjadi pedoman wisatawan untuk menentukan destinasi wisata yang akan ditujunya. Pandemi membuat orientasi wisatawan dalam melakukan perjalanan mengalami perubahan drastis," ujar Jemadu seperti rilis yang diterima media.

"Kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan secara disiplin dan ketat."

CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup penerapan CHSE di antaranya mengedepankan syarat kebersihan, kesehatan, keselamatan dan ramah lingkungan.

Aspek kebersihan mewajibkan pelaku pariwisata memperhatikan fasilitas penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai, bebas vektor dan binatang pembawa penyakit, pembersihan dan kelengkapan toilet bersih serta tempat sampah bersih.

"Sedangkan untuk aspek kesehatan menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan, pemeriksaan suhu tubuh, memakai APD yang diperlukan, pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis, peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana, ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi," katanya.

Sedangkan aspek keselamatan mewajibkan pengelola menyiapkan prosedur penyelamatan diri dari bencana, ketersediaan kotak P3K, ketersediaan alat pemadam kebakaran, ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi, memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan serta media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat.

Sedangkan ramah lingkungan mewajibkan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem, pengolahan sampah. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya