Perketat Protokol Kesehatan Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
BANDUNG, Kliknusae.com - Upaya memperketat protokol kesehatan di sektor akomodasi harus terus dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19.
"Untuk mencegah munculnya klaster baru seluruh pelaku industri pariwisata di wilayah Jawa Barat (Jabar) harus memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Humas PHRI Jabar, Restina Setiawan kepada Kliknusae.com, Senin (28/09/2020).
Menurut Restina, terkait dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, Ketua BPD (Badan Pengurus Daerah) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Jabar Herman Mochtar terus mendorong pengetatan protokol kesehatan Covid-19.
"Selain (protokol kesehatan) itu pelaku industri wisata juga harus pula menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Restina menilai penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan CHSE oleh para pelaku wisata di masa pandemi Covid-19 menjadi sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran virus sehingga dunia wisata bisa cepat bangkit kembali (recovery).
"Semua penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu (wisatawan), misalnya, untuk kapasitas tamu hotel nantinya hanya 50 persen," ujarnya.
Lalu, setiap property hotel juga harus menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel.
Penyediaan fasilitas tersebut, diantaranya memasang wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.
"Selain itu (pengelola hotel) harus melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," terangnya.
Sementara untuk karyawan, manajemen wajib memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE) pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE)," pesan Restina.
Penerapan CHSE (Clean, Health, Safety & Environmental Sustainability) pada penyelenggaraan kegiatan MICE sudah menjadi dasar atau pedoman panduan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI).
"Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata," kata Restina menyetir apa yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio.
Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan yang baik dan disiplin yang tinggi maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali. (adh)