Angkutan Umum Bogor Dilonggarkan, Okupansi Hotel Merangkak Naik

Kliknusae.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mulai melonggarkan aktivitas transportasi massal memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB).

Pelonggaran ini pun disambut baik oleh pelaku industri pariwisata, khususnya di sektor perhotelan,restoran dan taman rekreasi.

"Okupansi hotel kita masih di 20 persen, tapi angka ini lebih baik dibanding beberapa bulan ke belakang. Dengan mulai dilonggarkannya angkutan umum massal bahkan juga transportasi online di Bogor, kita harapkan pekan-pekan depan, tingkat hunian kamar akan terus naik," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, dr.Yuni Abeta Lahay ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat (03/07/2020).

Selain memperbolehkan ojek online ( ojol) untuk membawa penumpang, Pemkot Bogor memang sudah mempersiapkan regulasi terkait kelonggaran terhadap aturan jumlah penumpang di angkutan umum.

"Untuk angkutan umum diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 60 persen dari jumlah kursi yang tersedia," jelas Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, kemarin.

Jumlah penumpang yang boleh diangkut transportasi umum ini meningkat dibandingkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Tak hanya itu, Dedie menambahkan, saat pra-AKB kursi bagian depan juga diperbolehkan untuk digunakan penumpang.

Sebelumnya, kursi yang ada di samping sopir wajib dikosongkan selama PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan juga wajib dijalankan, kursi bagian depan sekarang juga boleh dipakai," katanya.

Sementara itu, mengenai aturan sama masih diterapkan selama pemberlakuan pra-AKB. Di antaranya tetap menjaga jarak dan juga menggunakan masker saat beraktivitas atau berkendara.

Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bogor akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat.

" Masker tetap wajib dikenakan saat beraktivitas. Dan pengawasan tetap diberlakukan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) terkait," ucapnya.

Dedie juga mengatakan, pihaknya juga masih menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan selama penerapan pra-AKB.

"Sejauh ini selama masih diberlakukan PSBB maka sanksi penegakkan aturan akan sama," tuturnya. Seperti diketahui, Pemkot Bogor sudah mengakhiri masa PSBB proporsional pada Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya, Pemkot Bogor akan menerapkan pra-AKB menuju tatanan kehidupan normal atau normal baru.

Kebijakan ini pun memberikan sejumlah kelonggaran diantaranya diperbolehkannya ojol membawa penumpang juga aturan jumlah penumpang di angkutan umum.

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya