Penumpang Dibandara Soetta Dibatasi 50 Persen Untuk Cegah Penumpukan

Kliknusae.com - Setiap pesawat yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini hanya diperbolehkan mengangkut separuh atau 50 persen dari total kapasitas kursi yang disediakan maskapai.

Kebijakan yang dikeluarkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ini mulai berlaku Jumat (15/5) di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menegaskan melalui kebijakan tersebut pihaknya memastikan tidak akan terjadi penumpukan di bandara.

Selain itu, sistem antrean penumpang pun kembali ditata guna memastikan pembatasan fisik (physical distancing) serta kelancaran proses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini di Bandara Soekarno Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," kata Awaluddin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (15/5).

Lebih lanjut ia bilang sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko untuk kebutuhan berbeda.

Posko pertama, yaitu posko verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan menjelang pintu masuk gedung terminal (curb side).

Posko dua yang terletak di dalam gedung terminal sebagai tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC), formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

"Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in," terang Awaluddin.

Meski panjang, namun AP II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang mengulur proses keberangkatan.

Ia bilang protokol tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengingatkan, ready viewed setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.

Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan surat keterangan terkait.

Dalam pembatasan frekuensi penerbangan, slot penerbangan ditetapkan menjadi hanya 5 sampai 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu dengan total sekitar 200 penerbangan per hari di bandara Soekarno Hatta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dipangkas hingga setengahnya melalui pintu keberangkatan di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3.

Untuk 15 Mei 2020, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno Hatta adalah: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan).

Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).

Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan), dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan).

(adh/cnni)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya