Kemenkes Minta Jarak Antar Pekerja 1 Meter Saat New Normal Dimulai

Kliknusae.com - Memasuki masa kerja setelah libur Lebaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar perusahaan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter.

Aturan ini berlaku untuk pengaturan meja kerja dan pengaturan kursi saat di kantin. Termasuk mereka yang berada di industri tekstil dan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan bekerja di kantor dan industri ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.

"Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja - 11 - kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," demikian tertulis dalam salinan Keputusan Menkes tersebut Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Kemenkes pun meminta agar pekerja shift yang bekerja malam hingga pagi hari ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, maka opsi lain adalah mengatur pekerja shift tiga bagi mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Disarankan pembersihan dilakukan setiap 4 jam sekali.

Hal-hal yang harus dijaga kebersihannya terutama pada area yang sering dipegang oleh karyawan seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Perusahaan juga disarankan untuk menyediakan sarana cuci tangan lebih banyak menggunakan sabun dan air mengalir.

Penyediaan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen juga disarankan di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dll.

Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Selain itu, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Disarankan juga agar pekerja melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 sebelum masuk kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

(adh/cnni)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae