Beli Pertamax Series Dapat Diskon 30 Persen

Kliknusae.com - Bagi Anda yang melakukan pembelian BBM jenis Pertamax series melaluiĀ  transaksi non tunai akan mendapatkan diskon 30 persen dari PT Pertamina (Persero).

VP Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam informasi tertulisnya di Jakarta, Sabtu (02/05/2020) menjelaskan Ramadhan Cashback 30 persen #BerkahDiRumah MyPertamina merupakan Program Loyalty yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Turbo) dan DEX Series (Pertamina DEX, Dexlite) di SPBU Pertamina dengan transaksi secara non-tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi My Pertamina berupa cashback saldo bonus LinkAja.

Cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30 persen atau maksimal Rp20.000 per hari/satu kali transaksi pertama untuk 2.000 konsumen pertama perhari selama periode program dari tanggal 27 April - 23 Mei 2020.

Informasi ini telah disosialisasikan melalui akun resmi media sosial perusahaan @pertamina, @mypertamina dan www.mypertamina.id.

"Konsumen bisa mendapatkan cashback tersebut dengan membeli produk Pertamax Series dan Dex Series di SPBU yang sudah terkoneksi dengan aplikasi My Pertamina" jelas Fajriyah.

Penyediaan produk Pertamax Series dan Dex Series merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk produk BBM berkualitas sebagai bagian dari mendukung pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut Fajriyah menyampaikan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor kesehatan, logistik, industri strategis dan sektor lain yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.

Program cashback ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Konsumen bisa melakukan pengecekkan SPBU yang sudah terkoneksi aplikasi My Pertamina, langsung di aplikasi My Pertamina atau dapat dilihat di www.mypertamina.id/spbu

Selain itu, apabila konsumen ingin menikmati layanan Pesan Antar Pertamina Delivery Service produk BBM dan LPG, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya