Sudah 1,5 Juta Karyawan Hotel Dirumahkan,Ini Langkah Pemda Bali

Kliknusae.com - Provinsi Bali merupakan daerah yang sangat terpukul oleh dampak pandemi corona (Covid-19). Terutama di sektor pariwisata yang selama ini menjadi penyumbang terbesar pendapatan asili daerah (PAD) sekaligus devisa negara.

Tercatat sejak 1 April 2020 lalu sudah hampir 1.500 hotel terpaksa tutup. Belum restoran dan industri pariwisata lainnya.

"Ya, saat ini sudah 90 % hotel tutup. Sekitar 1,5 juta karyawan sudah dirumahkan karena perusahaan tak lagi beroperasi," kata Wakil Ketua Umum DPP Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) I Made Ramia Adnyana ketika dihubungi Kliknusae.com, Minggu (12/04/2020).

Roda perekonomian di Bali selama ini mengandalkan sektor pariwisata yakni 70 %, sektor pertanian 18 % dan selebihnya 12 % dari sektor perdagangan seperti hasil industri kerajinan UMKM  dan yang lainnya.

Para pelaku industri di Bali pun kini tengah mempersiapkan langkah-langkah recovery seperti mendorong percepatan proyek proyek pemerintah yang sudah di jadwalkan ditahun 2020.

"Disamping itu, kami juga mempersiapkan kegiatan kegiatan seperti sport tourism,konser musik,dan event-event  international kita akan arahkan ke Bali. Termasuknya  festival-festival," ungkap Ramia.

Tidak hanya itu, Bali akan menggelar special promotion (Super Deal ),mengundang Duta Besar Negara Sahabat dan honorary consule.

Mengundang Fam Trip,Travel Blogger, Influencer dan Media juga masuk dalam program-program pariwisata yang dipersiapkan

"Itu semua sudah disiapkan untuk recovery program setelah outbreak Covid-19 selesai," tandasnya.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya-yang juga ditunjuk sebagai Wakil Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 mengapresiasi langkah cepat yang di lakukan Pemerintah Provinsi Bali.

"Kini kami harus bergerak cepat untuk mempersiapkan tugas-tugas pemulihan pariwisata Bali bersama pemerintah daerah," kata Rai.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya  mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 Provinsi Bali ini dihandle langsung Wakil Guberrnur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace.

Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19 ini, pada waktu yang bersamaan kGubernur Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.

Tim yang diketuai Wagub Cok Ace ini pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Menurut Gubernur Koster, pembentukan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 ini dipandang mendesak.

"Ini mendesak, karena pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali, sesuai visi pembangunan daerah Bali yakni 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era dalam keterangan persnya.

Dalam melaksanakan tugasya sebagai Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19, Wagub Cok Ace didampingi 3 Wakil Ketua. Mereka masing-masing Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali (Trisno Nugroho), Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra (Elyanus Pongsoda), Ketua PHRI Badung (I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya).

Tim ini juga dilengkapi sejumlah bidang, yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat, Bidang Pemulihan Pariwisata, dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak virus Corona, melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat.

Selain itu, juga bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal, serta merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya