PSBB Resmi Diterapkan,Aparat Mulai Usir Kerumuman Orang di Jakarta

Kliknusae.com - Reaksi cepat langsung dilakukan aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP usai pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.

Terpantau melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya aparat gabungan ini berpatroli menertibkan dan membubarkan massa yang berkumpul di beberapa lokasi di Jakarta.

Aksi ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait

PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April.

Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.

Diketahui dari unggahan di Twitter, patroli dilakukan mulai pukul 23.00 WIB. Aparat terlihat membubarkan pengemudi ojek online (ojol) yang sedang parkir sambil mengimbau warga agar tidak berkerumun menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan Pergub, ojol dilarang mengangkut penumpang. Aktivitas yang diperbolehkan hanya mengangkut barang.

https://www.instagram.com/p/B-t1wX9AfwE/

Pergub masih memperbolehkan warga menggunakan kendaraan pribadi, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Selain mengimbau ojol, aparat juga terpantau menghampiri berbagai restoran, tempat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi kerumunan lainnya.

Anies dalam konferensi pers menyatakan semasa PSBB berlaku di Jakarta kerumunan warga lebih dari lima orang dilarang.

Pergub juga mengatur tentang sanksi atas pelanggar PSBB. Berdasarkan pasal 27 dinyatakan pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

Anies menyebut memproses pelanggaran bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Salah satu poin yang dia soroti adalah pasal 93 pada UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Menurut Anies pelanggar PSBB bisa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.  Hanya kendaran tertentu saja yang boleh beroperasi selama PSBB.

Berikut ini 10 angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jakarta:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk peredaran uang

- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

- Angkutan bus jemput karyawan

- Angkutan kapal penyeberangan

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya