PSBB Bandung Raya Diberlakukan 22 April,Disdagin Luruskan Soal Penutupan Jalur
Kliknusae.com -Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya disepakti mulia diberlakukan pada 22 April mendatang.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati se-Bandung Raya.
"Persiapan PSBB untuk Bandung Raya sudah 100 persen.Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi," Ridwan Kamil,Jumat (17/4/2020).
Ridwan Kamil sendiri mengaku sudah mengantongi izin pelaksanaan PSBB.
Wilayah yang mendapat izin untuk memberlakukan PSBB untuk mengurangi penyebaran wabah covid-19 adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak meliputi 10 kota/kabupaten. Lima zona: Bogor Depok Bekasi. Sekarang di Bandung raya," lanjut Ridwan Kamil dalam tayangan live streaming.
Emil, sapaan Ridwan, mengaku sudah lakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati se-Bandung Raya Rabu lalu.
Oleh karena itu sosailisai akan segera dilakukan selama empat hari mulai besok hingga Selasa pekan depan.
"Setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dimulai Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Emil.
Hoaks Penutupan Jalan
Dibagian lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah meluruskan informasi soal beredarnya pesan berantai via aplikasi WhatsApp yang belakangan menjadi viral terkait pelaksanaan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di Bandung Raya.
Pesan berantai itu di antaranya berbunyi sebagai berikut:
Saya mau update hasil rapat dgn Dinas Indag Kota Bandung pada hari ini :
-- PSBB BANDUNG RAYA (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat dan sebagian Kab. Sumedang) akan dilaksanakan pada tgl 22 April 2020.
-- akan ada tambahan beberapa jalan yang ditutup terbatas, seperti Jl. Soekarno Hatta bypass, Jl. Setiabudi Lembang, Jl. Raya Rancaekek dan bbrp jalan provinsi lainnya.
-- Patroli kepolisian akan dipusatkan pada bbrp jalan akses lintas antar kota utk membatasi pergerakan masyarakat keluar-masuk kota Bandung.
-- Akses jalur logistik distribusi barang pangan akan diprioritaskan dan tidak dilarang lewat, dengan syarat membawa Surat Tugas/Surat Jalan/PO tujuan pengiriman.
"Itu hoaks, banyak poin-poin yang keliru dalam informasi di grup WhatsApp itu, ada informasi yang juga ditulis soal hal-hal di luar bidang kita," ujar Elly.
Dalam informasi yang beredar dalam grup whatsapp itu terdapat 13 poin yang diklaim merupakan hasil dari rapat Disdagin Kota Bandung.
Poin-poin itu berisikan tentang penyekatan jalan raya, patroli kepolisian, akses logistik, pembatasan sosial, pengaturan pengoperasian toko ritel, dan pemenuhan ketersediaan bahan pokok.
Elly tidak memungkiri, ada beberapa poin dalam informasi tersebut yang tidak sepenuhnya salah.
Menurutnya, ada beberapa poin yang memang telah didiskusikan dalam rapat sebelumnya bersama para pengelola toko ritel.
"Kemarin memang ada rapat dari Disdagin bersama para pengelola toko ritel, memang ada poin-poin yang dibicarakan, tapi kok yang keluar informasinya jadi begitu, saya tidak bicara soal penutupan jalan," katanya.
Elly mengaku, penutupan jalan, patroli polisi dan pembatasan sosial bukan wilayah Disdagin, sehingga tidak mungkin pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut.
Elly mengaku hanya menyampaikan bahwa penutupan jalan tidak berlaku bagi kendaraan yang menyuplai bahan pokok.
"Dalam rapat, saya bilang enggak (jalan tidak ditutup), karena kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, selama itu untuk pasokan logistik ke gerai, diperbolehkan dibuka. Malah (info) yang keluarnya yang lain-lain," ucapnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih menggelar rapat terbatas membahas teknis serta merumuskan apa saja yang perlu disiapkan dalam rangka PSBB di Kota Bandung.
Termasuk Disdagin, yang masuk kedalam Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
(adh/tbn)