Pengusaha Jabar Hanya Bisa Bertahan 10 Minggu Jika PSBB Tak Disiplin

Kliknusae.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus betul-betul dipatuhi masyarakat. Jika tidak,akan memperburuk kondisi ekonomi karena banyak usaha atau industri yang tutup.

"Dihitung dari likuiditas kami, operating expense kami, mungkin hanya bertahan 6 sampai 10 minggu jika penanganan pandemi corona berkepanjangan. Dari sisi dampak tadi pandemi corona ini harus secepatnya bisa diatasi. Syaratnya, masyarakat disiplin dalam menerapkan PSBB. (Kalau tidak) iya, bisa collapse kita semua," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Sudjana ketika dihubungi Kliknusae.com,Sabtu malam (18/4/2020).

Tatan  memprediksi sektor usaha di wilayahnya tak mungkin  bisa bertahan menghadapi PSBB yang mulai diperluas, setelah Depok,Bogor dan Bekasi kalau masyarakatnya tidak berperan aktif mematuhi anjuran pemerintah.

Lebih dari prediksi batas waktu itu, ia menaksir banyak perusahaan akan bangkrut karena tak ada pemasukan.

Diketahui PSBB sudah diberlakukan di Bogor, Depok, Bekasi dan akan menyusul di Bandung Raya, Jawa Barat.

Ditambahkan Tatan,pihaknya masih mengumpulkan data terkait penurunan aktivitas sektor usaha di Bogor, Depok, Bekasi. Hingga hari ini angka penurunan masih terus bergerak.

Salah satu laporan penurunan aktivitas yang diterima Tatan misalnya dari sektor pariwisata. Ia mencatat setidaknya 1.260 usaha di sektor pariwisata harus tutup sementara. Sekitar 500 dari jumlah tersebut adalah usaha perhotelan.

Menurutnya, banyak usaha, walau masih beroperasi tetapi harus merumahkan pegawainya tanpa bekerja.

Ada yang masih menggaji pegawainya dengan jumlah 25 persen sampai 50 persen gaji per bulan.

Juga ada yang terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, PHK pun masih terlampau berat bagi pengeluaran perusahaan.

"Walaupun PHK kan pesangonnya harus dibayar. Nah, untuk membayar pesangon, likuiditas perusahaan dalam situasi seperti ini tidak akan kuat juga," tutur Tatan.

Melihat dampak tersebut, pihaknya meminta pemerintah menjadikan kasus di Depok, Bogor dan Bekasi sebagai bahan evaluasi PSBB di Bandung Raya.

Dalam hal ini, Tatan meminta pemerintah memberikan stimulus moneter dan fiskal bagi pelaku usaha yang masih beroperasi dan tidak. Hal ini supaya relaksasi pajak, relaksasi belanja modal dan relaksasi operasional lebih ringan.

Tatan mengatakan meskipun Otoritas Jasa Keuangan sudah menginstruksikan keringanan kredit kepada bank selama wabah corona, kebijakan tersebut keputusannya tetap di tangan masing-masing perbankan.

"Tapi buah simalakama juga. Kalau UMKM yang Rp.10 miliar ke bawah dibikin kebijakan yang terdampak langsung, ya otomatis likuiditas bank juga berat. Dan harus dipastikan pemegang saham bank harus setor. Kalau tidak ada collapse juga bank-nya," tambahnya.

PSBB sudah diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi sejak Rabu (15/4) lalu. Kemudian PSBB akan diterapkan di Bandung Raya mulai Rabu (22/4).

Selama PSBB semua sektor usaha diminta tidak melakukan aktivitas fisik atau tutup sementara, yang masih bisa beroperasi hanya delapan sektor tertentu.

(adh)

Redaksi: Terjadi perbaikan pada artikel ini,Sabtu (18/4/2020) pada pukul 21.28 WIB. Terima kasih.

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya