Pemda Yogyakarta Jadikan Gedung dan Hotel Tempat Karantina Warga
Kliknusae.com - Ketika terjadi lonjakan pemudik, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) siap mengalihfungsikan gedung dan hotel sebagai tempat karantina.
Selain untuk persinggahan masyarakat hingga persinggahan,tempat tersebut juga disediakan bagi para tenaga medis.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, pihaknya saat ini ini sedang mengkaji sejumlah calon lokasi persinggahan.
Mengingat pemudik yang datang perlu untuk menjalani karantina selama 14 hari di tengah pandemi Corona ini, maka diperlukan gedung yang refresentatif.
"Kita juga harus punya cadangan, begitu ada lonjakan ada fasilitas yang kita cadangkan. (Gedung) Diklat, wisma haji, dan sebagainya bisa kita gunakan," kata Sultan saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/4/2020).
Sultan mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Bahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa hotel.
"Juga ada teman-teman yang punya hotel sudah berkomunikasi. Karena dari pada hotel ditutup kan bisa saja digunakan untuk tinggal (tenaga medis), untuk karantina (masyarakat)," ucap Sultan.
Diwawancarai terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua gedung. Adapun dua gedung itu adalah gedung Pusdiklat Kemendagri dan Wisma Haji.
"Satu dari gedung itu akan digunakan bagi tenaga medis dan satu gedung lain akan digunakan untuk karantina. Jadi Wisma Haji dan Pusdiklat. Dibagi satu tenaga medis satu bukan tenaga medis," katanya.
Aji menjelaskan, dua gedung itu terpilih karena Pusdiklat Kemendagri mampu menampung sekitar 150 orang. Sedangkan Wisma Haji mampu menampung sekitar 300 orang.
"Kalau memang diperlukan (untuk karantina pemudik) ya kita lakukan itu. Tapi kalau sekarang ODP kita minta masih isolasi diri di rumah," ucap Aji.
Menyoal pelibatan hotel sebagai tempat persinggahan tenaga medis dan tempat karantina, Aji mengaku beberapa hotel memang telah menawarkan diri. Namun, masih memerlukan peninjauan lebih lanjut.
(adh)