Ini Perintah Presiden Jika PSBB Diberlakukan Untuk Cegah Covid-19

Kliknusae.com - Apa saja yang harus dilakukan ketika negara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Aturan inilah yang harus dibuat Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya supaya kepala daerah bisa memiliki acuan dalam menerapkan kebijakan di saat daerahnya berstatus PSBB.

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat aturan lebih rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB dalam waktu dua hari ini.

"Menkes mengatur rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB dan langkah apa yang harus dilakukan kepala daerah dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari itu peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka Rapat terkait persiapan mudik melalui video teleconference dengan sejumlah menteri, Kamis (2/4/2020).

Tak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar status PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa jadi rujukan bersama.

Kata dia, semua pihak dari mulai perangkat desa terbawah hingga pemerintah pusat, baik dirinya selaku presiden maupun staf jajaran kementeriannya harus memiliki satu visi dan sikap yang sama dalam menghadapi wabah corona yang tengah menjadi persoalan utama Indonesia saat ini.

Apalagi aturan terkait penetapan status pun telah dia tuangkan dalam PP yang baru ditandatangani 31 Maret lalu.

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama strategi yang sama satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Dia juga meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Kedua aturan itu ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020 demi memutus rantai penyebaran virus corona hingga ke wilayah lain dari episentrum penyebarannya.

Aturan berisi tujuh pasal pokok ini digelontorkan Jokowi dalam rangka pengaturan setiap daerah yang hendak melakukan karantina wilayah hingga pembatasan pergerakan secara lebih rinci.

Setiap pasalnya memastikan tiap-tiap daerah yang ingin melakukan karantina wilayah yang kemudian disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti meminta izin terlebih dulu ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan yang saat ini dipimpin Terawan Agus Putranto.

Persetujuan Terawan juga akan diberikan setelah mendapat pertimbangan langsung dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Corona, Doni Monardo.

(adh/cnn)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya