Begini Alur Pengajuan Insentif Pajak Secara Online

Kliknusae.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan sarana secara daring atau online untuk permohonan insentif fiskal berupa pengurangan pajak. Namun, hanya keringanan pajak yang sesuai dengan PMK-23/2020 yang dapat menikmati pengurangan dalam rangka penanggulangan dampak virus corona.

Sesuai PMK-23/3030 atau kebijakan pajak dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, insentif pajak yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja sektor industri.

Kemudian, pembebasan PPh 22 terkait impor, pengurangan angsuran PPh 25, termasuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi pandemi covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online," tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (6/4).

Caranya, kunjungi situs www.pajak.go.id kemudian klik tombol login di pojok kanan atas. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi.

Setelah itu, pilih tab layanan dan klik pada ikon KSWP kemudian scroll ke bawah hingga ditemukan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dan pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Berikutnya, dalam rangka melaksanakan pemberian insentif, maka nantinya DJP akan menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu dengan mengikuti KLU yang tercantum pada SPT tersebut.

Jika WP tidak mengisi KLU pada SPT tahun pajak 2018, maka KLU WP akan ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database atau masterfile Direktorat Jenderal Pajak.

Di sisi lain, jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Sementara itu, jika SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada WP yang berhak mendapat insentif, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya dengan mencantumkan KLU sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Sedangkan bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 maka kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

(adh/cnn)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya