Saatnya DPRD Selamatkan Industri Pariwisata

Kliknusae.com - Pelonggaran regulasi yang diberikan pemerintah pusat terkait kewajiban pengusaha seperti membajar pajak dan lainnya tidak akan berjalan cepat jika tidak didukung semua elemen.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang memiliki peran penting untuk segera mendorong perubahan peraturan daerah (perda) restribusi ditengah imbas Covid-19.

Sebab, meskipun pemerintah siap melaksanakan perubahan aturan terkait pembayaran pajak daerah atau restribusi dan lainnya, kalau tanpa persetujuan dewan maka mustahil bisa dilaksanakan.

"Sekarang, bolanya ada di DPRD. Kalau pemerintah daerah secara prinsip siap menfasilitasi untuk memberikan insentif pajak. Tapi bentuknya seperti apa, masih dibahas. Sedangkan kalau terkait dengan pajak daerah pasti berhubungannya dengan dewan. Harus seizing DPRD," kata Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang, Nana Mulyana kepada Kliknusae.com,Selasa (24/3/2020).

Menurut Nana, waktu yang berjalan sangat menentukan nasib keberlangsungan usaha di daerah, khususnya di dunia pariwisata seperti hotel dan restoran. Apalagi dengan masifnya penyebaran virus corona (covid-19) dan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan social distancing (pembatasan social) mulai banyak usaha yang tutup.

"Semua destinasi di Sumedang tutup. Begitu pun sebagian besar hotel dan restoran merumahkan karyawannya. Tapi sebagai pengusaha kita kan tetap harus membayar gaji (take home pay)," kata Nana.

Oleh sebab itu,lanjut Nana, pihaknya sudah mengirimkan usulan  ke pemerintah daerah, terkait pajak daerah maupun pusat agar diberikan keringanan penundaan kewajiban setor.

Disamping itu, PHRI Sumedang juga meminta untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah perihal PLN, BPJS dan perbankan.

"Ketiga institusi ini tidak bisa menutup mata. Mereka juga harus memikirkan nasib dunia usaha ke depan. Jadi, jangan sampai disaat tidak ada masalah mereka bersahabat. Tetapi ketika  seperti ini, pasti kemampuan finansial kita akan terganggu untuk membayar, baik itu ke bank,BPJS dan lain-lainnya," tambah Nana.

Nana berharap, mereka ( Bank,BPJS dan Perpajakan) harus memahami kondisi yang terjadi sekarang. Jangan sampai, justru memperburuk keadaan karena tidak dikeluarkan regulasi yang bisa memberikan keringan para pengusaha.

Di Kabupaten Sumedang saat ini tercatat lebih dari 30 hotel yang berjalan. Sedangkan untuk restoran lebih banyak lagi, dimana jumlahnya mencapai ratusan.

"Tempat saya saja untuk satu unit usaha (hotel) ada 30 karyawan. Kalau kita jumlahkan dan digabungkan dengan restoran, bisa mencapai ribuan orang yang akan kehilangan pekerjaan, jika usaha tutup," ungkap Nana.

Berikut adalah  destinasi dan hotel di Sumedang yang sudah tutup sementara:

  1. Kampung karuhun Tutup dan merumahkan karyawan
  2. Tampomas green park (tutup dan merumahkan karyawan)
  3. Cipanas cileungsing (tutup dan merumahkan karyawan)
  4. Kampung Toga (tutup dari  17  maret dan merumahkan karyawan)
  5. Hotel Jatinangor (tutup 24-31 Maret 2020 dan merumahkan sebagian karyawan)
  6. Rumah Makan Kartika (tutup mulai 23 Maret 202o dan merumahkan Karyawan).
  7. Sacipa (tutup per 25 maret dan merumahkan sebagian pegawai,sebagian digeser ke delivery order)
  8. 8.Indowisata Hotel School  (menutup semua kegiatan belajar mengajar di 2 kampus,dan menutup dulu semua kegiatan recruitment untuk hotel luar negeri dan kapal pesiar luar negeri sampai batas yang tidak ditentukan.
  9. RM Lahem (tutup)

Nana mengemukakan, DPRD sendiri intinya sepakat kalau harus segera dilakukan perubahan peraturan daerah terkait pajak,restribusi dan lainnya.

"Saya sudah bicara dengan Komisi 2 DPRD yang membidangai masalah ini. Mereka sepakat untuk melakukan perubahan. Tetapi bagi kami, waktu kan terus berjalan. Jadi, kami mohon DPRD dan Pemda segera rapat untuk memutuskan ini," pintanya.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya