Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kliknusae.com - Sebanyak 267 budaya telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Budaya Takbenda(WBTb) Indonesia. Sertifikat WBTb pun diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda 2019 sebagai rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional.

"Apa yang telah kita lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan. Upaya kita untuk melakukan langkah-langkah berkemajuan dalam mengangkat puncak-puncak kebudayaan harus terus dilakukan," papar Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sambutannya, di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa malam (8/10/2019), dikutip dari laman jpp.go.id.

Menurut Mendikbud  Muhadjir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional juga harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Saya berharap Pekan Kebudayaan Nasional akan tiap tahun kita gelar sebagai agenda rutin pemajuan kebudayaan. Tentunya dimulai dari daerah," ungkap Muhadjir.

Ia juga menyinggung perlunya pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan serta menjadi fondasi pembangunan. Hal tersebut sesuai ajaran Bapak Bangsa Soekarno tentang Trisakti, yakni "Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan".

Berkenaan dengan hal ini, Mendagri pun mengapresiasi Pekan Kebudayaan Nasional khususnya penyerahan Warisan Budaya Takbenda. Ragam budaya yang tersebar di penjuru nusantara merupakan kekuatan tak ternilai dari bangsa Indonesia.

"Semoga kegiatan penetapan warisan budaya takbenda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan dan memperkuat kerjasama lintas-instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besar harapan saya bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan yang sistematis oleh Pemerintah Daerah," tutur Tjahjo Kumolo.

Mendagri yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, menyarankan agar segera memberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain.

"Kami minta kepada Kepala Daerah, yang tadi warisan budayanya ditetapkan, kalau bisa segera dipatenkan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini.

"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan," ujarnya.

Seusai ditetapkan, Pemerintah Pusat berharap agar Pemerintah Daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTb. Pada ujungnya mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.

"Langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah. Jadi, diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini," papar Hilmar Farid.

Turut hadir memeriahkan malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebanyak 40 grup penampil dengan total 481 peserta dari berbagai kalangan usia. Dari yang termuda, Okta, berusia 12 tahun yang membawakan tarian "Sintren" dari Jawa Tengah. Hingga yang tertua Abdullah, berusia 83 tahun yang menampilkan kesenian "Zikir Berdah" dari Jambi.

"Ini menjadi bukti bahwa kebudayaan milik semua generasi, kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan semua umur," imbuh Hilmar Farid.

Sejak 2013 hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Kelima domain ini pun sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Di antaranya, 1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; 2) seni pertunjukan; 3) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; 4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan 5) kemahiran kerajinan tradisional.

Sebelumnya, tim sekretariat menerima usulan WBTb dari Pemerintah Daerah sebanyak 698 budaya takbenda. Kemudian, pada tanggal 13-16 Agustus 2019 pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang turut dihadiri oleh dinas bidang kebudayaan dari 31 provinsi menyepakati 267 karya budaya ditetapkan sebagai WBTb Tahun 2019.*** (IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae