Bekraf Berikan Sosialisasi Pengelolaan Royalti Bidang Musik

Klik nusae - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar "Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik" dalam rangka sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di Sheraton Bandung Hotel &Towers, Jalan Ir H Juanda (Dago) Bandung, Jumat, (3/5/2019).

Sosialisasi tersebut diadakan untuk merangkul para musisi dan pelaku ekonomi kreatif di bidang musik yang ada di Kota Bandung. Selain itu, sosialisasi ini juga dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik sekaligus sebagai sarana pengembangan musik nasional.

Kegiatan dibagi dalam satu sesi panel, dalam sesi panel tersebut dibahas seputar masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam musik dan topik royalti.

Acara dihadiri Direktur Hak Kekayaan Intelektual Bekraf Robinson Sinaga, General Manager Wahana Musik Indonesia (WAMI) Meidi Ferialdi, Musisi Sandy Canester, dan sekitar 100 Musisi dan Pencipta Lagu asal Kota Bandung.

Menurut Robinson Sinaga, acara "Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik" menyasar para musisi di Kota Bandung agar pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti lebih meningkat.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif di bidang musik maupun stakeholders terkait sistem pengelolaan royalti yang saat ini berlaku di Indonesia, serta bagaimana pelaku musik dapat meraih hak ekonomi yang sesuai atas karya ciptanya," papar Robinson Sinaga.

Berdasarkan hasil riset Bekraf bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik di tahun 2016, kontribusi subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 0,48 persen. Harapannya dengan diadakan acara "Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik", dapat meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif di subsektor musik.

Sementara itu, General Manager WAMI Meidi Ferialdi menyampaikan, total royalti yang diberikan WAMI sepanjang tahun 2018-2019 kepada para pencipta lagu sebesar Rp 23 miliar, dan pencipta lagu yang mendapatkan royalti terbesar untuk digital di tahun 2019 adalah Dose Hudaya dengan royalti sebesar Rp 200 juta.

Sebagai perbandingan, royalti di Indonesia yang terkumpul di tahun 2018 sebesar Rp 72 miliar, sedangkan royalti bidang musik di Malaysia yang terkumpul sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 300 miliar.*** (IG/HY)

Share this Post:

Berita Terkait