KKP Kelas II Bandung, Antisipasi Penyakit dari Luar Negeri di Bandara
Dua penyakit tadi masuk dalam kategori Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Seperti KKP lainnya di Indonesia, KKP Kelas II Bandung pun memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
"KKP Kelas II Bandung bertugas dan berperan menjaga agar tidak terjadi perpindahan penyakit dari luar negeri ke Indonesia. Kalau tidak ada kejadian, KKP melakukan pengawasan rutin dengan thermal scanner," ujar dr H Ananto Prasetya Hadi, Kepala KKP Kelas II Bandung.
Saat dijumpai di kantornya di kawasan Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Selasa (22/11/2016), dia pun mengatakan, saat ini zika sudah tidak dinyatakan sebagai PHEIC oleh Direktur Jenderal WHO. Pendek kata, pihaknya tetap memberlakukan kontrol kepada penumpang dari luar negeri meski tidak seketat ketika waspada zika.
Dia menguraikan, meskipun zika hanya bisa menular melalui perantaraan nyamuk namun dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya. Terlebih, jika terkena pada seorang ibu hamil bisa menyebabkan kecacatan pada bayi yang dikandungnya. Virus zika memiliki kesamaan dengan virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Mengingat wilayah Singapura sangat dekat sehingga virus tersebut berpotensi tinggi menyebar lintas negara termasuk ke Indonesia.
Dalam upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap risiko penyebaran virus zika dari Singapura, pihak KKP Kelas II Bandung membagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC).
"Kami sejak 3-4 bulan yang lalu sudah meningkatkan kewaspadaan di setiap pintu-pintu masuk. Sejak dua bulan ini kami membagikan kartu kewaspadaan kesehatan Health Alert Card. Khususnya pada penumpang yang berasal dari Singapura, karena Singapura dinyatakan endemis zika. Dulu hanya mengawasi internasional tetapi sekarang dengan domestik," kata Ananto.
Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan karena sangat dimungkinkan penumpang dari Singapura masuk ke Indonesia tetapi tidak melalui Bandung. Misalnya melalui Surabaya kemudian disambung dengan penerbangan domestik. "Kalau ternyata di tengah perjalanan dia menderita penyakit, jika tidak kita jaga di bandara domestik juga akan membahayakan," imbuhnya.
HAC pada pelaksanaannya dibagikan di bandara saat kedatangan. Begitu turun dari pesawat, para penumpang langsung dibagikan kartu HAC yang mencatat nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, nomor paspor, nomor telepon, datang dari negara mana, tanggal kedatangan hingga keluhan yang dirasakan sekarang semisal demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek hingga sesak napas. Semua wajib diisi. Formulir lembar 2 untuk penumpang, sedangkan lembar 1 untuk petugas KKP.
Dengan kartu itu, apabila penumpang menderita sakit maka dia harus membawa kartu tersebut saat diperiksa ke dokter di mana pun berada. Dokter yang memeriksa akan lebih waspada karena ada stempel resmi dari KKP.
Kata Ananto, ke depan KKP Kelas II Bandung akan mengembangkan travel health atau kesehatan pariwisata di bandara. "Kami sudah mempersiapkan data base daerah destinasi wisata di Bandung dan Jawa Barat dilengkapi informasi rumah sakit atau klinik terdekat dan sebagainya. Semua untuk kebutuhan wisatawan, untuk menunjang pariwisata," katanya. (IA)*